"Total sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah kita tahan," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Nurrohman, kepada wartawan, di kantor Bawaslu Jatim, Jalan Tanggulangin Nomor 3, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/6/2015).
Namun sayang, Nurrohman enggan menyebutkan nama-nama tiga orang tersangka tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi hari ini menggeledah Kantor Bawaslu Jatim untuk memperkuat penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp5,6 miliar itu. Puluhan penyidik mendatangi kantor pada pukul 14.00 WIB.
"Kita tunggu saja dulu, yang sabar. Yang jelas, penggeledahan ini hanya untuk memantapkan saja. Sebenarnya, berkas yang kita punya sudah cukup kuat, hanya saja biar lebih mantap," katanya.
Kasus ini terungkap setelah Mapolda Jatim menerima laporan dari seorang petinggi Bawaslu Jatim soal dugaan penyimpangan dana hibah pilgub 2013 sebesar Rp145 miliar. Setelah mengantongi cukup bukti, Polda Jatim akhirnya menetapkan tujuh tersangka.
Mereka yaitu Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto; dua komisioner Bawaslu Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede; Sekretaris dan Bendahara Bawaslu, Amru dan Gatot Sugeng Widodo; serta dua rekanan, yakni Indriyono dan Ahmad Kusaini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
