Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Timur.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Timur. (Muhammad Khoirur Rosyid)

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Lobster

penyelundupan
Muhammad Khoirur Rosyid • 19 April 2017 08:54
medcom.id, Surabaya: Upaya penyelendupan ribuan benur lobster digagalkan Polda Jawa Timur. Satu tersangka berinisial DS, 36, asal Surabaya dibekuk Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
 
Total ada 2.000 benur lobster yang disita. Lobster didapatkan dari laut lepas di wilayah Malang, Jember dan Banyuwangi. Selanjutnya, lobster akan dikirim ke ke Singapura, Vietnam hingga Tiongkok.
 
"Per ekornya harga benur lobster ini bisa mencapai Rp100-200 ribu. Tersangka hanya sebagai pengepul dalam kasus ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Machfudz Arifin, Selasa, 18 April 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Machfudz, penyelendupan lobster itu telah lama menjadi incaran Polda Jawa Timur. Saat dikejar, tersangka berusaha melarikan diri. Pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta pada Minggu, 16 April 2017.
 
"Saat akan ditangkap, tersangka juga hendak melarikan diri ke Timor Leste. Karena di sana agak lebih bebas penjualan lobster," terangnya.
 
Machfudz menjelaskan, tersangka menggeluti usaha ilegal penyelendupan lobster sekitar dua tahun. Usaha ini dinilai tersangka sangat menguntungkan. Selama dua tahun itu, tersangka berhasil membeli sepuluh kapal kecil.
 
"Kapalnya disewakan kepada nelayan. Itu didapatkan dari usaha penjualan lobster ini," ungkapnya.
 
Dari kasus ini polisi berhasil menyita 2.000 ekor lobster senilai Rp2 miliar, empat unit mesin kapal, satu buah paspor dan enam buku rekening dan kartu ATM dari berbagai jenis bank.
 
"Tersangka melanggar UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan terancam hukuman penjara 10 tahun," tegas Kapolda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif