Total ada 2.000 benur lobster yang disita. Lobster didapatkan dari laut lepas di wilayah Malang, Jember dan Banyuwangi. Selanjutnya, lobster akan dikirim ke ke Singapura, Vietnam hingga Tiongkok.
"Per ekornya harga benur lobster ini bisa mencapai Rp100-200 ribu. Tersangka hanya sebagai pengepul dalam kasus ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Machfudz Arifin, Selasa, 18 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Machfudz, penyelendupan lobster itu telah lama menjadi incaran Polda Jawa Timur. Saat dikejar, tersangka berusaha melarikan diri. Pelaku akhirnya ditangkap di Jakarta pada Minggu, 16 April 2017.
"Saat akan ditangkap, tersangka juga hendak melarikan diri ke Timor Leste. Karena di sana agak lebih bebas penjualan lobster," terangnya.
Machfudz menjelaskan, tersangka menggeluti usaha ilegal penyelendupan lobster sekitar dua tahun. Usaha ini dinilai tersangka sangat menguntungkan. Selama dua tahun itu, tersangka berhasil membeli sepuluh kapal kecil.
"Kapalnya disewakan kepada nelayan. Itu didapatkan dari usaha penjualan lobster ini," ungkapnya.
Dari kasus ini polisi berhasil menyita 2.000 ekor lobster senilai Rp2 miliar, empat unit mesin kapal, satu buah paspor dan enam buku rekening dan kartu ATM dari berbagai jenis bank.
"Tersangka melanggar UU 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan terancam hukuman penjara 10 tahun," tegas Kapolda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
