"Ganti rugi atas kekerasan terhadap korban harus dimasukkan dalam BAP. Agar ada jaminan terhadap korban dan keluarganya," kata Kordinator KontraS Jawa Timur, Fatkhul Khoir, di Surabaya, Rabu (7/10/2015).
Fatkhul Khoir menyatakan, dengan dimasukkannya ganti rugi terhadap korban ke dalam BAP, akan ada jaminan keluarga yang nantinya juga masuk ke dalam berkas penuntut umum dan akan dibacakan di pengadilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ini kekerasan yang terang-terangan. Dan sama sekali tidak ada perlindungan dari aparat. Kami belum tahu apakah soal ganti rugi itu sudah masuk BAP atau belum. Kami akan mengawalnya dan itu akan menjadi fokus kami," ujarnya.
Selain itu, KontraS Jawa Timur meminta polisi mengusut anggotanya yang terlibat. Sebab, sampai saat ini belum ada anggota polisi yang menjadi tersangka. Statusnya sebatas terperiksa.
Dijelaskan Khoir, dalam kasus ini jelas ada pembiaran yang dilakukan aparat. Sebab, sebelum kejadian ada mobil patroli polisi yang melintas namun tak ada tindakan. Kalaupun ada pengusutan anggota polisi, dia meminta jangan hanya anggotanya yang bawahan.
"Jangan kroco-kroconya saja yang diusut. Kapolsek Pasirian yang lama diusut, Kapolsek yang baru juga harus diusut. Mantan Kapolres Lumajang (AKBP Aris Syahbudin) juga harus diusut. Karena kasus ini melibatkan pejabat dan aparat kelas kakap," terang Khoir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)