Petugas gabungan merazia makanan dan minuman di empat kecamatan yaitu Pasongsongan, Batuputih, Kecamatan Kota, dan Gapura. Selain kedaluwarsa, petugas menemukan produk yang tidak memiliki label dan kemasannya rusak.
Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperidang Sumenep, Cicik Suryaningsih, menjelaskan delapan barang yang tidak layak konsumsi dari hasil razia. Dia mengaku sudah meminta agar pengelola toko dan minimarket tidak menjual barang itu, karena membahayakan konsumen.
“Kami menyasar barang-barang yang tidak layak konsumsi agar tidak lagi diperdagangkan,” terangnya.
Razia akan dilakukan selama empat hari ke depan. Jika masih ada pengelola toko dan minimarket bandel menjual barang tidak layak konsumsi, Cicik mengaku akan memberikan sanksi sesuai aturan.
Semua pengelola toko dan minimarket, kata dia, sudah diberi imbau tertulis. Dia berharap imbauan tersebut diikuti, sehingga barang-barang yang dijual tidak membahayakan konsumen.
Dalam razia ini, petugas juga menempelkan imbauan tertulis kepada konsumen agar berhati-hati saat membeli barang. Sebelum pulang dari tempat belanja, konsumen diharapkan memeriksa dulu apakah barangnya masih layak konsumsi atau tidak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)