La Nyalla Matalitti, dok MI - Rommy Pujianto
La Nyalla Matalitti, dok MI - Rommy Pujianto (Amaluddin)

Akan Ada Sprindik Baru, Kuasa Hukum La Nyalla Bingung

kasus la nyalla mattalitti
Amaluddin • 24 Mei 2016 18:14
medcom.id, Surabaya: Kuasa hukum La Nyalla Mattaletti, Sumarso, geram dengan sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang berencana mengeluarkan surat penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat kliennya. Sumarso pun mengaku bingung dengan arah pikiran Kejati Jatim.
 
"Saya bingung arah pikirnya Kejati ini gimana. Apa sebenarnya yang dicari oleh Marulli Hutagalung (Kepala Kejati Jatim, red), kok ngotot ingin menjerat La Nyalla," kata Sumarso, dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).
 
Sumarso mengaku benar-benar heran dengan keinginan Kejati Jatim menjerat La Nyalla. Sebab, kata dia, kasus ini sudah tiga digelar dan ketiganya sudah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bahwa penyidikan dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum. "Sebenarnya maunya Pak Marulli ini apa. Sebenarnya apa yang Pak Marulli cari?," katanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia berharap Kejati legowo dengan keputusan PN Surabaya. Sebab jika tidak, kata dia, masyarakat bisa marah besar dengan sikap Kejati yang dinilai ambisi menangkap La Nyalla. "Masyarakat melihat lho sikap Kejati, saya khawatir masyarakat marah besar kalau Kejati terus-terusan seperti ini," katanya.
 
Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim dan kasus pencucian uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejati dan dikabarkan berada di Singapura. 
 
Praperadilan pertama dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian Kejati menerbitkan sprindik baru dan dilanjutkan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Gugatan praperadilan diajukan dai dikabulkan hakim. Tak lama setelah gugatan dikabulkan, kejati menerbitkan sprindik lagi. Dan gugatan itu kembali dikabulkan kemarin Senin, 23 Mei, untuk yang ketiga kalinya.
 
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim, Mangapul Girsang. Dia mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum, karena dianggap tidak cukup bukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif