"Kita (pihak yayasan) selama ini tidak pernah diajak bicara oleh mereka (pemkot) terkait rencana penutupan ini. Bahkan terkesan kita ditinggalkan," ujar Ketua Yayasan Majapahit, Teguh Stariaji, kepada Metrotvnews.com, Kamis (7/5/2015).
Selain tidak pernah diajak bicara pihak pemkot, Teguh sangat menyayangkan proses penutupan lokalisasi di Yayasan Majapahit. Dia bersikukuh yayasan berdiri berdasarkan hukum. Oleh karena itu, penutupan lokalisasi harus berpayung hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Semua harus dilakukan dengan baik mereka (pemkot dan pemprov) tidak semena-mena harusnya dilakukan dengan baik, dasar hukum kita adalah yayasan, bukan lokalisasi, lebih baik benahi dulu pemerintahan dari pada mengurusi hal ini," kata dia.
Sebelumnya, Pemkot Mojokerto telah mempersiapkan tim yang nantinya mengawal proses penutupan lokalisasi di Balongcangkring, Kelurahan Polerejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
(BOB)