Wahyu tersangka pembobol dana nasabah Bank Danamon digiring ke Mapolres Jombang, MTVN - Nurul Hidayat
Wahyu tersangka pembobol dana nasabah Bank Danamon digiring ke Mapolres Jombang, MTVN - Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Saya Bobol Bank Danamon Semata-mata Ingin Diperhatikan

penipuan kasus pembobolan dana
Nurul Hidayat • 21 Oktober 2015 14:19
medcom.id, Jombang: Wahyu Seno Aji, 35, mengaku nekat membobol Bank Danamon Unit Simpan Pinjam Cabang Jombang, Jawa Timur, untuk menarik perhatian. Sebab, selama delapan tahun bekerja di perusahaan tersebut, Wahyu mengaku tak mendapat perhatian.
 
"Hanya semata-mata ingin diperhatikan oleh pihak perusahaan saja, tidak lebih dari itu karena selama delapan tahun bekerja tidak mendapatkan apresiasi dari perusahaan," ujar Wahyu mengakui aksinya itu di depan penyidik Mapolres Jombang, Rabu (21/10/2015).
 
Wahyu mengaku aksinya itu bukan untuk mencoreng imej Bank Danamon. Bahkan, katanya, uang Rp2,7 miliar yang ia bobol itu hanya disimpan dalam rekening. Ia lalu mengembalikan uang itu ke nasabah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Hanya tinggal satu nasabah saja yang belum dikembalikan, yakni Rp1,6 milyar," imbuhnya. 
 
Kapolres Jombang AKBP Sudjarwoko mengatakan Wahyu diancam Pasal 49 ayat 1 poin a, b, dan c Undang Undang Perbankan tahun 1998. "Ancaman hukumannya di atas 6 tahun kurungan. Terkait dugaan tersangka lain, sampai saat ini belum ada," jelas Kapolres.
 
Wahyu diciduk atas tuduhan menggelapkan dana nasabah. Modusnya yaitu memalsukan tanda tangan nasabah dan memindahkan dana ke rekeningnya.
 
(Baca: Karyawan Bank Danamon Diduga Gelapkan Dana Nasabah)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif