Papan larangan penambangan dipasang hampir di seluruh kecamatan di Pamekasan. "Pemasangannya di wilayah yang tidak boleh ditambang, baik pasir, batu, dan sebagainya," kata Plt Kepala Bagian (Kabag) Sumberdaya Alam (SDA) Pamekasan, Basri Yulianto, Selasa (13/10/2015).
Selain pemasangan papan rambu, pemkab juga menyosialisasikan kepada pengelola tambang melengkapi izin operasi dan standar keamanan. "Persyaratan adminitratif seperti kepemilikan lahan, serta izin alat yang digunakan, harus dilengkapi," ujar Basri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, terkait pemberian izin, menurut Basri, itu wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dirinya hanya bertugas menertibkan dan menyosialisasikan kelengkapan izin tambang.
"Tugas kami hanya melaporkan kondisi riil jumlah penambang, volume penambangan, alat yang digunakan, serta kepemilikan lahan," kata Basri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)