Sedianya sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, Jumat 23 Oktober, di DPRD Bangkalan. Namun hingga pukul 13.00 WIB, sidang tak kunjung dilaksanakan. Malah, beberapa anggota dewan menggalang penolakan langkah interpelasi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fathkurrahman menganggap upaya itu aneh. Sebab, usulan interpelasi sudah disetujui dalam sidang yang berlangsung 13 Oktober lalu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hak interplasi ini merupakan keputusan sidang paripurna. Keputusan tersebut bisa dibatalkan melalui sidang paripurna juga, bukan lantas menggalang tanda tangan. Ini kan tindakan konyol," terang Fathkurrahman.
Bupati Bangkalan resmi diinterpelasi DPRD karena dinilai melecehkan lembaga legislatif. Pelecehan tersebut dinilai terjadi karena bupati hanya melantik empat dari lima komisioner Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan yang direkomendasikan DPRD. Bupati mengganti satu komisioner yang tak termasuk dalam lima calon dalam fit and proper test.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)