"Mahkamah Agung mengakui PPP yang sah adalah PPP Ketua Umum Djan Faridz. Jadi, kami minta kepada semua pengurus PPP Romy tidak menempati kantor DPW dan DPC se-Jatim. Jika tidak, kita pidanakan," kata Ketua DPW PPP Jatim kubu Dzan Faridz, Maskur Hasyim, di Surabaya, Kamis (24/12/2015).
Maskur menegaskan PPP kubu Romy bukan PPP yang sah secara hukun. "Harusnya mereka (PPP kubu Romy) sadar akan posisinya karena MA mengakui hasil Muktamar Jakarta," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Maskur, setelah mendapatkan putusan dari MA, maka secara politik semua sudah selesai. Tidak lagi ada perselisihan seperti sekarang ini. Mengingat kedua kubu merupakan satu kesatuan PPP.
"Kita ini sudah lelah bertengkar selama setahun lebih. Kita tidak masalah kalau ada kader yang tidak patuh, yang penting kita jalan terus," tegasnya.
Jika PPP kubu Romy masih bersikukuh tak mematuhi keputusan MA, PPP kubu Dzan Faridz mempersilahkan mereka mendirikan partai sendiri. "Silakan dirikan partai sendiri, asalkan bermanfaat bagi umat manusia," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)