Foto: Pj Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno usai dilantik/MTVN_Amaluddin
Foto: Pj Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno usai dilantik/MTVN_Amaluddin (Amaluddin)

Pj Wali Kota Surabaya Akan Mutasi Besar-besaran?

pemerintahan
Amaluddin • 03 Oktober 2015 11:56
medcom.id, Surabaya: Pejabat sementara (Pj) Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno, dikabarkan akan melakukan mutasi besar-besaran terhadap pejabat pemerintah Kota Surabaya. Mendengar kabar tersebut, Nurwiyatno membantah.
 
"Saya tidak pernah bilang akan memutasi. Saya hanya akan memanggil seluruh SKPD. Saya heran, itu kabar dari siapa? Tidak benar dan saya tak pernah berpikir sedikit pun ke arah sana," kata Nurwiyatno, di kantor Balai Kota Surabaya, kemarin.
 
Pria yang juga Kepala Inspektorat Pemprov Jatim itu mengaku tak akan gegabah meski ada pejabat di lingkungan pemkot Surabaya yang melanggar peraturan. "Maskipun, seorang Pj mendapat hak sama dengan wali kota definitif, saya tidak mau gegabah mengambil kebijakan, terutama tentang kepegawaian," katanya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Nurwiyatno menegaskan, pihaknya mengaku hanya ingin mengevaluasi sejauh mana kinerja SKPD dalam melaksanakan program-program sejak kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Menurut dia, menilai dan mengukur kinerja seorang pejabat paling cepat sekitar enam bulan.
 
"Baru beberapa hari menjabat malah ada kabar mutasi. Sementara saya menjabat Pj hanya enam bulan. Dari mana saya bisa mengukur kinerja? Kalau sekarang semua berjalan lancar, untuk apa ada kebijakan mutasi?" kata dia.
 
Berdasarkan kewenangan seorang penjabat sementara (Pj), ada empat poin penting yang boleh dilakukan seorang Pj. Satu di antaranya adalah Pj boleh memutasi pejabat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132 A.
 
Setelah dilakukan telaah, Biro Adminitrasi dan Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim menyampaikan bahwa nantinya 19 penjabat kepala daerah kewenangannya sama dan tidak perlu mendapat persetujuan dari Mendagri jika mengeluarkan kebijakan, salah satunya dalam memutasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif