Ilustrasi dana APBD, sumber foto: Ant
Ilustrasi dana APBD, sumber foto: Ant (Amaluddin)

Pengelolaan Keuangan Pemprov Jatim Dinilai Merosot Tajam

pemerintahan
Amaluddin • 19 Juni 2015 20:10
medcom.id, Surabaya: Direktur Center Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Jawa Timur (Jatim) amburadul. Seperti empat tahun sebelumnya, pengelolaan keuangan Pemprov Jatim mendapat nilai opini wajar dengan pengecualian (WDP).
 
"Mendapat opini WDP, ini memperlihatkan pemprov semakin merosot tajam pengelolaan keuangannya. Artinya, banyak ditemukan penerimaan dan belanja yang tidak wajar, sehingga membuat laporan keuangan ambradul dan jelek," kata Direktur Center Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/6/2015).
 
Penilaian itu merujuk pada hasil Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemprov Jatim tahun 2014 melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jatim akhirnya digelar pada Kamis (18/6/2015) kemarin.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pria yang biasa disapa Uchok itu tidak menyalahkan jika Pemprov Jatim mendapatkan WDP. "Selama ini, yang ditakuti para pejabat daerah kan KPK. Kemudian, wajarlah pemprov Jatim dapat opini WDP ini. Karena dalam lelang saja, asal-asalan kok, tidak menerapkan prinsip kompetitor antara vendor. Sehingga yang dikelola dan disimpulkan banyak kejanggalan dan keanehan dalam proses tender," ungkapnya.
 
Artinya, lanjut dia, dari banyaknya keanehan dalam proses lelang dinilai akan berdampak pada laporan keuangaan yang tidak sehat dan tidak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Karena, proses lelang  pemenangnya diatur, ada satu perusahaan, bisa menang antara dua sampai tiga proyek.
 
"Dan modus seperti ini, dugaan saya akan membuat vendor kalau ingin menang harus menyerahkan 'upeti'. Dan, harga upeti ini berasal dari pemotongan proyek yang merugikan rakyat, dan dampaknya pada laporan keuangan," imbuhnya.
 
Maka dalam kasus opini BPK ini, pihaknya meminta kejaksaan dan kepolian segera masuk dalam tahap penyelidikan.
 
"Bisa masuk atau minta data audit tahun 2014. Atau masuk ke dalam proses lelang tahun 2015. Tinggal panggil saja, gubernur atau wakil gubernur untuk diminta keterangan mereka," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif