Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (Foto: Ant/Muhammad Adimaja)
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (Foto: Ant/Muhammad Adimaja) (Muhammad Khoirur Rosyid)

Masih di Amerika, Pemanggilan Kedua Dahlan Iskan Belum Dijadwalkan

dahlan iskan
Muhammad Khoirur Rosyid • 28 Juli 2016 18:33
medcom.id, Surabaya: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menentukan kapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali dipanggil. Penyidik Kejati Jatim masih menunggu persetujuan pimpinan untuk mengeluarkan surat pemanggilan kedua.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan masih belum mengetahui kapan mantan direktur utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim itu dipanggil lagi. Sampai saat ini, kata dia, Kejati belum mendiskusikan pemanggilan lanjutan.
 
“Saya belum bisa kasih info. Soalnya belum ada rapat untuk membahas panggilan yang kedua,” kata dia, di Surabaya, Kamis (28/7/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Romy mengetahui posisi Dahlan saat ini di Amerika. Untuk itu, kepastian pemanggilan juga menunggu rapat pimpinan. Selain itu, pihaknya juga mencoba berkoordinasi dengan keluarga atau kuasa hukum Dahlan.
 
“Nanti kalau sudah ada kabar kami infokan,” ujarnya.
 
Sebelumnya, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, mengatakan, kliennya berada di Amerika sejak April 2016 dan baru akan kembali ke Indonesia Oktober. Di Amerika, Dahlan aktif di dunia sosial.
 
“Kalau sudah kembali kami siap menghadapi perkara ini dan akan memberitahukan ke penyidik,” ujarnya.
 
Dahlan Iskan diduga ikut bertanggung jawab atas penjualan dan penyewaan 33 aset milik PT PWU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim sekitar Rp900 miliar. 
 
Saat penjualan dan penyewaan itu diduga ada proses nonprosedural yang harus dipertanggungjawabkan pihak direksi dan manajemen PT PWU. 
 
Kasus ini mulai diselidiki Kejati Jatim pada 2015. Pada Juli 2016 kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah Kajati Jatim, Marulli Hutagalung, mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif