Pemerasan bermula saat tersangka belajar mengedit foto dari situs pencarian Google. Setelah mahir, korban mengambil foto majikannya yang berprofesi sebagai pramugari di akun sosial media Instagram. Lalu, foto tersebut diedit bugil dan dipajang di akun sosial media Facebook dengan nama akun Noval Haskara yang tidak lain pacar korban.
"Saat foto itu dipasang, ada salah satu teman korban yang bertanya kepada korban. Lalu, akun itu dihubungi nomornya oleh korban dan meminta tebusan uang," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, di Surabaya, Rabu (8/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dijelaskan Shinto, selama berlangsung pemerasan, antara korban dan tersangka tidak pernah bertemu. Setiap meminta kiriman uang, korban meminta menggunakan jasa ojek online. Pemerasan itu dilakukan tersangka berkali-kali.
"Korban yang tidak kuat dengan ulah tersangka melaporkan perkara ini kepada kami," kata Shinto.
Setelah diselidiki, kata Shinto, dengan dilacak melalui nomor ponsel dan akun sosial medianya, tersangka berhasil ditangkap pada Senin 6 Juni 2016 di Surabaya. Tersangka langsung digelandang ke tahanan Polrestabes Surabaya. Di antara barang bukti yang diamankan yaitu, 3 ponsel, sebuah kartu ATM, dan buku rekening.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) dan (4) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau 36 jo 51 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)