"Tersangka Kades, kami kenakan pasal lebih berat yaitu Pasal 170 juncto 340, dan 338 juncto 351 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (2/10/2015).
Hingga berita ini dimuat, Polda Jatim menetapkan 23 tersangka dalam pembantaian yang menewaskan Salim Kancil. Semua tersangka dikenakan pasal berlapis. Tapi sangkaan untuk Hariyono lebih berat ketimbang tersangka lain.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, dua tersangka masih berusia 16 tahun. Berbeda dengan tersangka lain, dua bocah yang terlibat menganiaya Salim Kancil dan rekannya, Tosan, itu dikenakan status tahanan rumah.
"Keduanya wajib lapor," kata Argo.
Sebanyak 21 tersangka sudah dipindahkan ke Mapolda Jatim. Empat di antaranya, termasuk Kades Selok Awar-awar, dipindahkan ke Mapolda kemarin malam.
Pada 26 September 2015, sekelompok orang menjemput Salim Kancil dan Tosan. Kedua petani itu dinilai lantang memprotes keberadaan penambangan liar di Desa Selok Awar-awar.
Mereka dianiaya dengan cara disetrum, dipukuli, bahkan dilindas sepeda motor berulang kali. Salim Kancil tewas dalam kejadian itu setelah pelaku menggergaji lehernya. Sementara Tosan luka berat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)