"Kami menetapkan tersangka baru inisialnya S, 38. S ini adalah pemicu pertama terjadinya pengeroyokan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dihubungi di Surabaya, Sabtu (3/10/2015).
Menurut Argo, tersangka berinisial S ini ikut serta dan membantu terjadinya pembantaian. S sudah diamankan di Polres Lumajang. Rencananya, akan dipindahkan ke Mapolda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Rencananya, S ini akan dibawa ke Polda Jatim Senin, 4 Oktober," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Total ada 24 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Dua di antaranya masih berusia 16 tahun. Keduanya tak mendekam di sel tahanan, namun wajib lapor ke Polres Lumajang. Di antara para tersangka itu, terdapat Kades Selok Awar Awar, Lumajang, Hariyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)