"Semua PNS Pemerintah Kota Surabaya dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik," kata Risma di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2015).
Larangan penggunaan mobil dinas ini, lanjut Risma, bukan berarti melawan keputusan Menpan-RB. Risma khawatir risiko yang akan terjadi apabila fasilitas negara itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya tidak ada maksud melawan pak Menpan. Tapi saya khawatir risikonya saja. Apalagi jika sampai ada banyak pertanyaan-pertanyaan kegunaan mobil dinas yang tidak sepatutnya dipakai nanti," katanya.
Guna menegaskan instruksinya itu, Risma akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang larangan penggunaan mobil dinas pada pemerintah daerah, SKPD menggunakan mobil dinas di hari libur nasional dan cuti Idul Fitri.
"Tidak seharusnya PNS itu memakai fasilitas negara untuk keperluan pribadi seperti mudik dan lainnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            