"Dengan gratisnya tarif, menurut kami, mengacu pada undang-undang, maka gugur kewajiban kami dalam pengawasan terhadap para pelintas jembatan Suramadu," terang Kepala Jasa Pengelola Tol Suramadu, Suharyono, saat dimintai keterangan melalui telepon selularnya, Jumat (12/6/2015) sore.
Suharyono berharap polisi dapat meningkatkan pengamanan dan pengawasan di sekitar jalur kendaraan roda dua. Itu bertujuan mengantisipasi hal-hal yang dapat mengancam keselamatan pengendara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena pasti ada peningkatan kendaraan di roda dua, maka potensi terjadinya masalah seperti kecelakaan, kriminalitas dan lain sebagainya akan lebih tinggi," ujar Suharyono.
Biaya masuk kendaraan bermotor roda dua itu digratiskan mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu 13 Juni. Keputusan itu disampaikan Presiden dalam kunjungan kerjanya ke Jatim.
Jembatan sepanjang 5,438 Meter itu menghubungkan Surabaya dengan Bangkalan, Madura. Pembangunan jembatan dilakukan mulai 20 Agustus 2003. Jembatan diresmikan pada 10 Juni 2009. Sejak diresmikan, tarif kendaraan roda empat yang akan melintasi jembatan yaitu Rp30 ribu dan Rp3.000 untuk kendaraan bermotor roda dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)