Kepastian itu diputuskan setelah dalam sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-33 NU, suara pendukung sistem ahwa lebih tinggi dari suara pendukung sistem voting. Pendukung ahwa menang 252 suara, sedangkan voting 235 suara. Abstain sebanyak 9 suara.
Komisi Organisasi membahas anggaran dasar/anggaran rumah tangga PBNU yang berlangsung di Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Jombang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sidang yang dipimpin Malik Madani dan Yahya Staquf berlangsung tegang. Antar-muktamirin nyaris baku hantam.
Utusan Papua sempat emosi karena ditolak memberikan suara dengan mengunakan sistem adat atau token. Cara itu ditolak utusan Sulaswesi Selatan. Akibatnya, utusan Sulsel hendak memukul utusan Papua.
Namun, kondisi bisa ditenangkan pimpinan sidang. Utusan Papua akhirnya memberikan suara melalui token, yakni satu orang mewakili 30 utusan.
"Pimpinan sidang langsung menenangkan kedua utusan dan memberikan putusan untuk dilakukan voting," kata Ketua Rois Syuriah Gorontalo KH Abdul Ghofur Nawawi usai sidang, di Ponpes Denanyar, Jombang, Selasa (4/8/2015).
Pimpinan sidang akhirnya melakukan voting ke seluruh peserta sidang yang diikuti Rais Syuriah PWNU dan PCNU se-Indonesia.
Setelah dipastikan menang, pimpinan sidang langsung menutup sidang dan memberikan kesempatan komisi menyusun simpulan untuk dibawa ke rapat pleno, Rabu, 5 Agustus.
"Simpulan sudah jelas bahwa dalam pemilihan rais aam bakal dilakukan dengan sistem ahwa. Keputusan ini akan dibawa ke pleno," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)