Selain mahasiswa, pemerhati hukum dan sejumlah wartawan pun telah menunggu di luar pengadilan. Mereka menanti babak akhir penyelesaian hukum yang menimpa perempuan berusia 63 tahun itu.
Putri Nenek Asyani, Mistiyah, pun turut mengantar ibunya ke pengadilan. Mistiyah mengaku iba dengan ibunya. Ia berharap majelis hakim bermurah hati membebaskan sang ibu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Harapannya pengen bebas. Soalnya tidak bersalah. Tidak ada status tahanan luar lagi. Aku meminta Pak Jokowi, bebaskan (ibu)," kata Mistiyah sebelum memasuki ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan kekurangan. Jaksa pun menuntut Asyani membayar denda Rp500 juta subsider satu kali kurungan.
Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan milik Perhutani tanpa izin sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Terdakwa lain yang juga mendapat tuntutan sama yaitu Ruslan, menantu Asyani yang membantu mengangkut kayu; Cipto, tukang mebel yang menyimpan kayu; dan Abdus Salam, sopir yang membantu mengangkut kayu. Jaksa menilai tindakan keempat orang itu membuat Perhutani merugi Rp4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)