Suasana sidang tuntutan Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, MTVN - Hadi
Suasana sidang tuntutan Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

dahlan iskan
Syaikhul Hadi • 07 April 2017 19:18
medcom.id, Sidoarjo: Mantan Menteri BUMN RI, Dahlan Iskan dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta rupiah subsidair enam bulan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya di jala Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 7 April 2017. 
 
Menurut Jaksa Trimo, Dahlan Iskan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama atas dugaan penjualan aset BUMD saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur. Hal itu berdasarkan pada bukti dan fakta persidangan.
 
Dahlan Iskan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pidana selama enam tahun dan denda senilai Rp750 juta, subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Trimo, di muka sidang.
 
Selain itu, Dahlan Iskan juga harus membayar uang pengganti senilai Rp8,3 miliar. Selain Dahlan, PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) juga dibebankan pembayaran uang pengganti. Sebab PT SAM yang membeli aset PT PWU.
 
 "Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka hartanya akan di sita," tegas Trimo. 
 
Menurut Jaksa Trimo, ada beberapa hal yang memberatkan Dahlan Iskan, diantaranya, Dahlan Iskan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua, dia tidak mengakui perbuatannya, ketiga, Dahlan Iskan terkesan berbelit-belit, dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. 
 
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dikenal sopan, belum pernah dihukum, dan mempertimbangkan faktor kesehatan," tandasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif