Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I, Decy A mengatakan pemberantasan peredaran barang kena cukai merupakan aksi nyata menciptakan asas keadilan bagi industri cukai tembakau. Terutama industri yang sudah membayar cukai sesuai kewajibannya.
"Ada serangkaian wilayah penindakan, meliputi kawasan Tanjung Perak, Juanda, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Bojonegoro, dan Madura," ungkap Decy saat merilis hasil tangkapan, Rabu, 14 Juni 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hasilnya, sebanyak 9.926.744 batang rokok ilegal disita. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.998.498.420.
Selain itu, petugas juga menyita pita cukai total 2.169 lembar. "Potensi kerugian negaranya mencapai Rp77 juta lebih," jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga menangkap tujuh orang dalam peredaran barang kena cukai ilegal. Di antaranya, SB, 43, dan RM, 31, asal Sidoarjo yang ditangkap petugas Bea Cukai Jatim I berikut barang bukti pita cukai palsu.
Sementara, TY, 36, ditangkap petugas KPPBC tipe Madya Pabean Pasuruan di kawasan Rembang, Pasuruan Jatim. Dia ditangkap berikut rokok ilegal 16 karton atau 384 ribu batang.
Sedangkan untuk SN, 52, BS, 41, WA, 21, dan HR, 26, ditangkap di kawasan Gresik. Keempatnya merupakan pelimpahan dari Polres Gresik dengan barang bukti 30.580 batang rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
