"Keputusan sudah ada dari provinsi. Karena selama ini kan izin operasionalnya dari Pemerintah Provinsi Jatim," kata Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Asrofi, Selasa 10 Oktober 2017.
Asrofi menjelaskan, Pemprov Jatim sudah membuat sejumlah usulan yang ditujukan kepada pemerintah pusat. Hal itu berkaitan dengan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Intinya, provinsi mengusulkan agar gugatan itu dicabut dan enam poin yang ada di Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dikembalikan lagi," jelasnya.
(Baca: Sopir Angkutan Konvensional Mengeluh Pendapatan Menurun)
Kedua, lanjut Asrofi, terkait ojek roda dua juga diatur dalam UU lalu lintas. Hal ini seperti tuntutan saat aksi pengemudi angkutan berbasis daring di kawasan Pintu terminal Purabaya (Bungurasih) Surabaya. Mereka menuntut hak yang sama dengan angkutan konvensional dalam mencari penumpang.
"Agar di kawasan sana (Terminal Purabaya) dipasang rambu-rambu larangan parkir, baik di depan pintu masuk maupun pintu keluar. Selain untuk menghindari polemik, juga agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas," tegasnya.
(Baca: Angkutan Online dan Konvensional Ricuh saat Aksi di Sidoarjo)
Menurut Asrofi, banyak pengemudi taksi dan ojek konvensional mengeluh saat hendak mengambil penumpang di Terminal Purabaya. Sebab, banyak taksi serta ojek online di sekitar pintu masuk dan keluar Terminal Purabaya.
Sebaliknya, pengemudi angkutan berbasis aplikasi juga mengaku resah dengan sikap para pengemudi angkutan konvensional. Bahkan tak jarang, sopir angkutan online mendapat intimidasi.
"Saat ini, pihak taksi online maupun konvensional harus menunggu hasil keputusan gubernur terkait Permenhub Nomor 26 itu. Jangan sampai polemik ini terus membias," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)