"Tersangka tak boleh dibesuk atau dikunjungi, khawatir memengaruhi keterangan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dihubungi di Surabaya, Sabtu (3/10/2015).
Argo belum bisa memastikan kapan keluarga atau kerabat diperbolehkan membesuk tersangka. "Saat ini masih terus diperiksa. Kita tunggu dulu perkembangannya," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Argo, polisi memberlakukan pengawasan ketat terhadap para tersangka untuk memudahkan jalannya pemeriksaan.
Sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka di antaranya masih berusia 16 tahun. Kedua tersangka itu tak mendekam di sel tahanan, namun wajib lapor ke Polres Lumajang.
Sementara 21 tersangka lainnya telah dipindahkan dari Polres Lumajang ke sel Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Di antara para tersangka itu terdapat Kades Selok Awar-Awar, Lumajang, Hariyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)