Informasi yang dihimpun Metrotvnews.com, kejadian terungkap saat keluarga korban mencurigai kematian tak wajar anak mereka. Diketahui sekujur tubuh korban luka lebam. Keluarga korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Kencong.
"Kita dapat laporan pelimpahan dari Mapolsek Kencong, kemudian diterjunkan tim ke rumah korban untuk memverifikasi dan hasilnya benar, dalam tubuh korban banyak terdapat luka lebam," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu hidayat, Senin (29/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wahyu mengaku masih mendalami kronologi dan motif pengeroyokan itu. Diduga salah seorang pelaku dendam karena sebelum kejadian dimintai uang oleh korban di luar pondok pesantren pada Sabtu malam, 27 Februari. Pelaku yang tidak terima dengan ulah korban melaporkan ke teman-temannya yang ada dalam pesantren.
"Korban dikeroyok sebanyak dua kali. TKP yang pertama di asrama tempat pelaku menginap. Ada enam orang yang mengeroyok. Dan TKP kedua di asrama tempat korban menginap. Tujuh orang kembali mengeroyok korban. Pada Minggu malam, 28 Februari, korban meninggal dunia," kata Wahyu.
Polisi saat ini mengamankan 12 santri. Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Jika terbukti mengeroyok, para santri itu terjerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
