"Jadi, objek (pabrik keramik) yang terletak di Kelurahan Kenayan Tulungagung itu sudah masuk dalam tata ruang wilayah yang dilarang. Jadi pendiriannya memang dilarang," kata Agus Dwi Warsono, penasehat hukum Dahlan Iskan, di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 10 Maret 2017.
Di dalam perda disebutkan, lanjut Agus, lokasi pabrik keramik yang didirikan pada 1988 itu sudah masuk dalam tata ruang perdagangan dan jasa. Artinya, kualifikasi untuk industri tidak termasuk di dalamnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Alasan ini yang membuat PT PWU, setelah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo (saat itu) selaku pemegang saham, menjual aset tersebut," katanya.
(Baca: Terungkap Fakta Baru Pelepasan Aset PT PWU)
Agus menegaskan, salah satu kebijakan penjualan aset di Tulungagung senilai Rp8,47 miliar karena terbentur Perda tata ruang. Ia menyayangkan, jika satu bukti ini tak pernah didalami betul oleh penyidik Kejaksaan.
"Kami enggak tahu, apakah ini hanya berkaitan untuk mendudukkan pak Dahlan di kursi persidangan saja atau ada yang lain. Harusnya, jaksa menelusuri lebih jauh tentang itu. Dan bukti ini akan kami sampaikan nanti di persidangan sebagai pembelaan kami," tegasnya.
Jaksa Trimo masih belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini. Alasannya, proses persidangan masih berlangsung.
Dahlan Iskan diduga berada di balik penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 1999-2009. Saat penyelewengan terjadi, Dahlan adalah direktur utama PT PWU.
Dahlan terseret setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 2015. Selama persidangan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Salah satunya Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM) Oepoyo selaku pembeli lahan milik PT PWU pada 2003.
(Baca: Wisnu Wardhana Bersaksi untuk Dalam Iskan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)