Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur mengatakan, ketidakhadiran Satpol PP pada rapat dengar dinilai sebagai sikap tidak beretika. Sebab, undangan dikirim secara resmi oleh DPRD selaku pengawas pemerintah.
"Kami hanya ingin mengetahui, kenapa Satpol PP tidak segera menertibkan swalayan tidak berizin. Padahal, sudah ada perintah suratnya dari Dinas Perdagangan," kata Mazlan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 14 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sekretaris Komisi B Edi Rachmat menambahkan, sudah beberapa kali undangam dikirim ke Satpol PP. Namun, tidak ada perwakilan yang hadir untuk mengikuti rapat dengar pendapat.
"Satpol PP juga tidak memberitahu alasan kenapa tidak bisa hadir. Itu yang membuat kami kecewa," katanya.
Menurut Edi, Komisi B telah menggelar rapat internal. Keputusan rapat, di antaranya Komisi B akan melaporkan sikap Satpol PP Surabaya ke Inspektorat dan Wali Kota Tri Rismaharini.
"Sudah kita sepakati. Surat akan kami kirim ke Inspektorat minggu depan," tegas dia.
Sebelumnya, undangan rapat dengar pendapat dikirim Komisi B kepada Satpol PP terkait perintah penutupan toko swalayan di Surabaya yang tak segera melengkapi izin. Hingga saat ini, Satpol PP tak kunjung melakukan penertiban.
Perintah penertiban berdasarkan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Perdagangan Surabaya Nomor 18841/0337/436.21/2017 tertanggal 10 Januari 2017. Berdasarkan Sk tersebut, ada enam toko swalayan yang izinnya belum lengkap setelah diberikan waktu 2,5 tahun pasca diberikan peringatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
