Tersangka bernama Lutfi Awaludin (36), Desa Pulungan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Polisi membekuknya saat ia tengah mengonsumsi sabu di rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, AKP Redik Tribawanto, mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga. Sebab rumah tersebut kerap menjadi lokasi pesta narkoba. Tersangka kerap mengedarkan ganja di sekitar rumahnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Biasanya, dia mengedarkan narkoba ke orang yang nongkrong di warkop. Barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Anton," ujar AKP Reddik
Setelah mendapati informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi, 1 poket shabu seberat 0,24 gram, dan 129,76 gram ganja serta alat hisap (bong).
Berdasarkan keterangan pelaku, tersangka sudah menjalani bisnisnya berulang kali. Barang haram tersebut sengaja diantar oleh Anton ke rumah tersangka.
"Yang di edarkan ini ganja, sedangkan shabu itu hanya bonus," ujarnya.
Dari hasil penjualan ganja, tersangka mengaku dapat meraup untung Rp400 ribu. Kini polisi sedang memburu pemasok barang yang sudah diketahui identitasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 kitab Undang-Undang hukum pidana tentang memiliki, menguasai, menyediakan, dan menyimpan Narkoba dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
