Lahan tersebut bersengketa. Petani mengklaim mengelola pertanian tebu di lahan itu sejak puluhan tahun lalu. Tapi, Satuan Brimob Polda Jawa Timur juga kerap menggelar latihan perang di lokasi tersebut.
Munzilah, juru bicara warga Dusun Kedunggalih, mengaku ia dan petani lain tak bisa memanen tebu. Mereka pun terancam merugi karena musim panen hampir habis. Sementara tanaman tebu mulai mengering.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Alasannya, kata Munzilah, oknum Brimob dan kepala dusun melarang mereka membayar uang sewa lahan. Bila tidak, oknum itu yang akan memanen dan menjual sendiri tebu-tebu tersebut.
"Per hektarenya minta uang Rp3 juta. Sedangkan di sini ada hampir 40 hektar lahan yang ditanami tebu," ujar Munzilah saat ditemui di Dusun Kedunggalih, Jumat (15/8/2015).
Sejak beberapa bulan lalu, sebanyak 40 kepala keluarga di Dusun Kedunggalih terlibat sengketa lahan dengan Satuan Brimob Polda Jawa Timur. Di bagian depan lahan tersebut terpancang sebuah pelang berwarna merah lengkap dengan logo Brimob.
"Tanah milik Satbrimob Polda Jawa Timur." Demikian sepetik pernyataan yang tertulis di pelang tersebut dengan mencantumkan sertifikat hak pakai Nomor 9 Tahun 1999.
Sementara warga pun mengklaim sebagai yang berhak mengelola lahan tersebut. Warga mengaku mengantongi bukti pengelolaan lahan dengan akta yang diterbitkan Dinas Agraria pada 1964.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
