Dalam perjalanannya, penindakan terhadap tambang ilegal itu juga menindak penambang pasir kelas bawah juga turut ditindak.
Pansus pertambangan DPRD Jatim meminta kepolisian mempertimbangkan aspek sosial bagi penambang pasir tanpa izin. Sebab, para penambang adalah warga miskin yang hanya hidup dari tambang pasir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Kalau mereka langsung dihukum, itu sangat kasihan. Rata-rata para penambang adalah warga kelas bawah. Kalau dihukum dan dihentikan, terus keluarganya mau makan apa,” ujar Ketua Pansus Pertambangan DPRD Jawa Timur Thoriqul Haq, di Surabaya, Rabu (23/12/2015).
Namun, polisi belum menyanggupi permintaan para legislator itu. Polisi beralasan, penindakan hukum haruslah merata. Yang bersalah harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu.
“Itu, kan, masih permintaan. Sedangkan kami dalam penegakan hukum adalah fakta hukum yang berdasarkan alat bukti. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Pemprov Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono.
Penindakan tambang ilegal itu mulai marak setelah tragedi Salim Kancil. Petani penolak tambang pasir ilegal itu tewas dianiaya puluhan orang. Salim meregang nyawa di tangan pendukung tambang di Desa Solok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, 26 September 2015.
Konflik antara penolak dan pendukung tambang pasir juga memakan satu korban, yakni Tosan. Dia turut dianiaya dan menderita luka di sekujur tubuhnya. Tosan sempat dirawat di RS di Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)