"Dari pengakuan pelaku, tarif untuk setiap PSK (pekerja seks komersial) yakni Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pembagian keutungan 50:50 antara pelaku dan PSK," kata Kapolsek Peterongan Ajun Komisaris Mintarto di Polsek Peterongan, Jombang, Jawa Timur, Selasa, 7 Februari 2017.
Tarif tersebut, lanjut Mintarto, belum termasuk biaya hotel. Dalam sepekan, Grit bisa mendapatkan tiga hingga lima pelanggan lelaki hidung belang yang ingin menggunakan jasa `anak buah`nya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: Muncikari Online di Jombang Dibekuk saat Transaksi)
Sebelumnya, Grit dibekuk saat akan melakukan traksaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pengguna jasa layanan esek-esek di Facebook. Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp200 ribu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan acaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(Baca: Modus Muncikari Online Merekrut `Anak Buah` di Media Sosial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
