Mantan Menteri BUMN itu menyampaikan hal tersebut saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa 4 April 2017. Dahlan memulai cerita awal mula ia memimpin PWU.
Dahlan menjadi pemimpin PWU atas permintaan Gubernur Jatim saat itu, Imam Utomo. Saat itu, kata Dahlan, status PWU merupakan perusahaan daerah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya bilang kepada pak Imam Utomo, bahwa saya mau menerima apabila Perusahaan Daerah ini berubah menjadi PT," kata Dahlan di muka sidang.
Dahlan mengaku, tak sanggup mengambil keputusan sebagai pemimpin bila harus melewati proses politik yang berkepanjangan. Sebab, segala keputusan terkait perusahaan daerah haruslah atas seizin DPRD.
Kemudian, PWU berubah status menjadi persero terbatas (PT). Barulah Dahlan bersedia menjadi direktur perusahaan.
"Awalnya sempat kesulitan dalam pengembangan pengelolaan PT PWU Jatim saat itu. Namun, saya rela menjaminkan dana pribadi hingga Rp40 miliar sebagai jaminan di Bank," katanya.
Dahlan mengaku, menjaminkan dana pribadi untuk mengembangkan PWU. Ia juga tak menerima gaji selama beberapa waktu.
Penjualan aset di Kediri dan Tulungagung, lanjut Dahlan, ia mengaku memiliki alasan. Beberapa di antaranya yaitu nilai aset kecil, hak guna bangunan sudah tak aktif, pabrik kolaps, dan lokasinya jauh.
"Makanya kita lepaskan. Tapi pelepasan itu atas persetujuan pemegang saham," ungkap Dahlan.
Tapi, ia mengaku sudah menyiapkan lahan pengganti seluas 16 Hektare di kawasan Karang Pilang Surabaya. Menurut Dahlan, manfaat lahan di Karang Pilang untuk jangka panjang. Harga asetnya pun terus naik.
Baca: Jadi Tersangka, Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Penguasa
Dahlan menjadi terdakwa kasus jual beli aset PT PWU. Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU pada 1999-2009.
Kejati Jatim menyelidiki dugaan penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU. Aset itu berupa tanah dan bangunan yang dijual kurun waktu 1999-2009. Dahlan dinilai mengetahui penjualan aset sebab di rentang waktu itu, ia menjabat direktur utama PT PWU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)