"Ada kejanggalan penjualan aset di Tulungagung, Jawa Timur," kata Trimo, ditemui usai persidangan kasus dugaan penyelewengan penjualan aset PT PWU yang menempatkan Dahlan Iskan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/1/2017).
Kejanggalan yang dimaksud, kata dia, terkait penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penjualan tanah seluas 2,4 hektare di Tulungagung. Total penjualan tanah di sana sebesar Rp8,47 miliar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Suhardi, kata Trimo, menyatakan RUPS berlangsung setelah penjualan aset. "Jadi, uangnya diterima dulu, baru RUPS," kata Trimo.
RUPS soal penjualan aset di Tulungagung berlangsung pada 3 September 2013. Namun, Suhardi menyatakan PT PWU menerima empat buah bilyet giro penjualan itu pada Agustus 2013, satu bulan sebelumnya.
"Terbukti kan, RUPS-nya janggal," kata dia.
Suhardi mengakui menerima bilyet giro sebesar Rp8,47 miliar pada Agustus 2003. Menurutnya, uang itu secara otomatis masuk ke rekening perusahaan.
"Setiap tahun kan pasti ada pelaporan, termasuk keuangan. Dan prosesnya sendiri saya tidak tahu. Saya hanya menerima uang itu sebagai jaminan atas penjualan. Selebihnya, Ketua Panitia (Wisnu Wardana) yang mengatur," ujar Suhardi.
Atas penjualan aset itu, Suhardi juga mengatakan sudah memberi tahu DPRD Jatim. Namun, tak ada jawaban. "(Surat izin) untuk kehati-hatian saja," kata dia.
Mekanisme RUPS, kata dia, dilakukan merujuk pada UU Perseroan Terbatas. Alasannya, pertanggungjawaban keuangan bukan ke gubernur, tapi terhadap pemilik saham.
Terdakwa Dahlan diduga berada di balik penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 1999-2009. Saat penyelewengan terjadi, Dahlan adalah direktur utama PT PWU.
Dahlan terseret setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Manajer Aset PT PWU Wisnu Wardhana sebagai tersangka pada 2015.
Selama persidangan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Salah satunya Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), Oepoyo, selaku pembeli lahan milik PT PWU pada 2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)