Yunus Susanto, kuasa hukum terdakwa, mengatakan kliennya tak bersalah. Yunus meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari semua tuntutan.
"Karena kapasitas terdakwa saat itu merupakan warga yang mana dituntut untuk memiliki KTP atau identitas. Nah, siapa yang membuat identitas itu? Ya pemerintahan desa," ujar Yunus dalam sidang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menjelaskan bahwa dasar pembuatan kartu identitas atau KTP berasal dari pengajuan blangko. Harusnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum melihat isi dari pengajuan identitas yang tertera di blangko.
"Terdakwa hanya bisa mengajukan. Sedangkan Jaksa sampai saat ini hanya mempunyai alat bukti berupa foto copy. Terdakwa juga pernah menyampaikan ke Pemerintah desa agar diperbaharui lagi, tapi tidak dihiraukan. Kan tak mungkin terdakwa mencoret sendiri gelar SH Nya yang ada di KTP," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Novita, meminta waktu memberikan tanggapan terhadap pembelaan Penasehat hukum terdakwa.
"Rabu ya, kami akan kasih tanggapan," singkat Novita usai sidang.
Dalam sidang lalu, jaksa menilai Rifai melakukan pemalsuan gelar sarjana hukum pada KTP-nya. Jaksa pun menuntut Rifai divonis dua tahun penjara.
Baca: Kasus Ijazah Palsu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Dituntut 2 Tahun Bui
metrotvnews
"Terdakwa juga terbukti secarah sah dan meyakinkan menggunakan gelar palsu. Meminta majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara," terang Ketua tim JPU I Wayan Sumertayasa, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (19/10/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
