"Kami mendapatkan informasi adanya sabu yang dikonsumsi penghuni Rutan Medaeng di Blok F kamar 30 dan 31," kata Kalapas Rutan Medaeng Bambang Harianto, Selasa, 14 Maret 2017, dini hari.
Bambang menjelaskan, petugas kemudian merazia delapan kamar yang terdapat di Blok F. Pemeriksaan dilakukan secara serentak mulai dari kamar 24 hingga 31.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka (napi) ditelanjangi satu-persatu untuk pemeriksaan mendalam," katanya.
Hasilnya, lanjut Bambang, di kamar 30 petugas mendapati barang yang tiba-tiba jatuh dari celana dalam milik Ramadhan. Hal serupa terjadi pada Defri yang menghuni kamar 31.
"Tiba-tiba jatuh bungkusan warna hijau muda. Setelah dibuka, ternyata isinya serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," terang Bambang.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu seberat 5 gram tersebut didapat dari saudara dari salah satu napi tersebut. Barang haram itu sengaja disusupkan ke dalam rutan saat saudaranya berkunjung.
"Informasinya, yang menyusupkan adalah saudara kandung tersangka. Diketahui, dia baru bebas dari Rutan Medaeng dalam kasus yang sama," terangnya.
Guna kepentingan pemeriksaan lanjutan, kedua napi diungsikan ke ruang khusus Rutan Medaeng. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
