Ilustrasi. Foto: MI/Adam
Ilustrasi. Foto: MI/Adam (Amaluddin)

56 Juta Anak Indonesia Belum Punya Akta Kelahiran

anak indonesia
Amaluddin • 07 Oktober 2015 18:40
medcom.id, Surabaya: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada 56 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran hingga hari ini. Persentasenya mencapai 68 persen dari 83 juta anak Indonesia berusia 0-18 tahun.
 
"Jadi, hanya 32 persen atau 27 juta anak yang memiliki akta kelahiran," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Surabaya, Rabu (7/10/2015). 
 
Sementara itu, dari 181 kabupaten dan kota di Indonesia, baru delapan daerah yang persentase kepemilikan akta kelahirannya di atas 75 persen. Tertinggi Kabupaten Blora Jateng dengan tingkat kepemilikan akta 90,09 persen. Disusul Kabupaten Temanggung Jateng 87,95 persen; Kota Magelang Jatim 86,64 persen; Kota Kediri 80,07 persen; Kota Pasuruan 78,93 persen; Kota Blitar 76,83 persen; dan Kabupaten Bantul DIY 76,53 persen.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Atas fakta itu, Kemendagri akan terus memacu kinerja daerah untuk meningkatkan cakupan angka kepemilikan akta kelahiran. "Makanya, kami terus mendorong agar daerah-daerah minimal bisa mencapai target nasional, yakni 75 persen," kata dia.
 
Mulai tahun depan, kata Arif, Kemendagri akan menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KTA) yang fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu tersebut diperuntukan bagi anak Indonesia berusia 0 hingga 18 Tahun. 
 
"Tahun 2016 program ini akan diberlakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Tujuannya agar anak-anak Indonesia bisa mandiri dalam semua hal," ujarnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif