KAntor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Jawa Timur -- MTVN/Nurul Hidayat
KAntor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Jawa Timur -- MTVN/Nurul Hidayat (Nurul Hidayat)

Disnaker Jombang Belum Tentukan Besaran UMK

ump
Nurul Hidayat • 30 Oktober 2017 11:46
medcom.id, Jombang: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Jawa Timur belum menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Sebelum menentukan UMK, Disnaker Kabupaten Jombang akan menggelar rapat dengan unsur buruh, pengusaha, pemerintah kabuaten, dan perguruan tinggi.
 
"Semoga pada 8 November nanti kita bisa kirim usulan ke provinsi," kata Kepala Disnaker Kabupaten Jombang Heru Widjajanto di Kantor Pemkab Jombang, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jombang, Jawa Timur, Senin 30 Oktober 2017.
 
Heru menjelaskan, sejauh ini rapat yang digelar dengan unsur terkait menyepakati besaran UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Pada perencanaan usulan, UMK Jombang akan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp2.082.730 menjadi Rp2.264.000. Namun, jumlah tersebut masih belum pasti. Kita tunggu saja hasil rapat selanjutanya," imbuhnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Heru, faktor utama kenaikan UMK Jombang adalah adanya inflasi dan faktor pertumbuhan ekonomi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif