"Tidak ada undangan dari DPRD Provinsi (Jawa Timur) apalagi pembahasan pansus Jamrek," kata Rendra Kresna kepada Metrotvnews.com saat ditemui dalam kunjungan kerja ke Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (18/4/2016).
Klarifikasi itu guna memastikan jaminan reklamasi di lokasi tambang. Masyarakat merasa dirugikan karena tak ada jaminan reklamasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rendra mengaku hanya menerima undangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur. Undangan itu terkait pemetaan pertambangan.
"Adanya undangan dari Dinas ESDM Jawa Timur dan yang hadir adalah Wakil Bupati Malang (Sanusi) dan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait," ujar dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2015, Gubernur berhak mencabut izin perusahaan penambangan yang diketahui melanggar dan tidak memenuhi izin yang telah ditentukan dalam undang-undang. Gubernur mempunyai hak mencabut usaha tambang yang tak mengantongi izin.
Menanggapi hal itu, Rendra menyerahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut dia, pihaknya tak mempunyai hak untuk mengeluarkan izin pertambangan.
"Jadi, masalah jaminan reklamasi ya harus dibahas dengan pihak dinas atau kementerian terkait. Kami di Kabupaten Malang hanya bisa membantu mengawasi di lapangan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)