Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, Ant - Reno Esnir
Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti, Ant - Reno Esnir (Muhammad Khoirur Rosyid)

Meski Menang di Praperadilan, La Nyalla tak Bisa Pulang

kasus la nyalla mattalitti
Muhammad Khoirur Rosyid • 13 April 2016 16:03
medcom.id, Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, menyatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti bebas dari status tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Tapi, La Nyalla yang kini berada di Singapura tak bisa pulang ke Tanah Air.
 
Sumarso, ketua tim kuasa hukum La Nyalla, mengakui kliennya masih berada di Singapura. Seharusnya, La Nyalla berada di Jakarta setelah memenangkan gugatan praperadilan di PN Surabaya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) seharusnya segera mengaktifkan paspor La Nyalla.
 
"Tapi Pak Nyalla tak bisa pulang. Paspornya sudah dicabut. Tapi sampai sekarang, paspornya belum aktif kembali," kata Sumarso ditemui di Surabaya, Rabu (13/4/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sumarso juga menyayangkan Kejaksaan Tinggi Jatim yang bermaksud menyediakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla. Padahal, kata Sumarso, Kejati sudah kalah dalam sidang praperadilan di PN Surabaya.
 
"Sudah jelas ada keputusan, kok masih ngotot saja mau meneruskan perkaranya. Kalau seperti ini yang tersiksa itu Pak Nyalla," ujar Sumarso.
 
(Baca: Hakim Nyatakan La Nyalla Menang Praperadilan)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif