Sumarso, ketua tim kuasa hukum La Nyalla, mengakui kliennya masih berada di Singapura. Seharusnya, La Nyalla berada di Jakarta setelah memenangkan gugatan praperadilan di PN Surabaya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) seharusnya segera mengaktifkan paspor La Nyalla.
"Tapi Pak Nyalla tak bisa pulang. Paspornya sudah dicabut. Tapi sampai sekarang, paspornya belum aktif kembali," kata Sumarso ditemui di Surabaya, Rabu (13/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sumarso juga menyayangkan Kejaksaan Tinggi Jatim yang bermaksud menyediakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla. Padahal, kata Sumarso, Kejati sudah kalah dalam sidang praperadilan di PN Surabaya.
"Sudah jelas ada keputusan, kok masih ngotot saja mau meneruskan perkaranya. Kalau seperti ini yang tersiksa itu Pak Nyalla," ujar Sumarso.
(Baca: Hakim Nyatakan La Nyalla Menang Praperadilan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)