Anggota Komisi B DPRD Jatin Renville Antonio mengatakan dewan akan terlebih dulu memanggil dua pengelola proyek JIIPE. Keduanya yaitu pengembang PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) dan PT Pelindo III.
"Tujuannya, mencari tahu apakah benar atau tidak isu tersebut, baru kita dapat melakukan tindakan selanjutnya," ujar Anggota Komisi B DPRD Jatim, Renville Antonio, di Surabaya, Selasa (10/11/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah itu, Dewan akan segera meminta keterangan SKPD yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Misalnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pengairan. Sebab, kata dia, tanah seluas 46 Hektare itu milik UPT Balai Besar Sungai Bengawan Solo Dinas PU Pengairan Jatim.
"Kami ingin tau apa dasar dari pemanfaatan aset pemprov tersebut. Lalu oknum pemerintah siapa yang memberi ijin. Karena bagaimanapun juga bahwa segala aset negara tidak dapat diperjual belikan," tegas politikus asal Partai Demokrat itu.
Renville mengatakan aset itu dapat digunakan, atau bahkan dijualbelikan, bila Pemerintah Provinsi Jatim sebagai pemilik telah memberikan izin.
Sebelumnya, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mengaku mendapat pengaduan masyarakat mengenai status tanah di kawasan Kalimireng Manyar itu. Sedianya lahan itu untuk pembangunan proyek pelabuhan internasional yang terintegrasi dengan industri dan perumahan. Pelindo menggandeng PT BKMS sebagai pengembang proyek.
LIRA juga mengaku mengantongi akte notaris jual beli lahan. Pihak pengembang diwakili seseorang bernama Saiful Arif membeli lahan yang seluas 55.283 meter persegi. Sedianya lahan itu disewa dua petani atas nama Kholil dan Sukantini. Transaksi itu terjadi pada 22 Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)