Abdul Salam mengatakan rencana pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan pada Senin, 30 Desember. Alasannya, selain banyak memiliki riwayat penyakit, usia Lam Cong Sam juga sudah tak muda lagi. Kini usianya sekitar 72 tahun.
“Pak Lam memiliki riwayat penyakit diabetes dan hipertiroid. Beliau juga sudah tua, sehingga kami perlu mengajukan penangguhan penahanan,” katanya, usai mendampingi kliennya di Kejati Jatim, Rabu (23/12/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia berharap penyidik mempertimbangkan rencana itu. “Kami berharap penyidik bisa mempertimbangkan usia dan kesehatan klien kami,” kata dia.
Sementara itu, pihak Kejati Jatim akan mempelajari alasan jika tersangka melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penanguhan penahanan. Yang pasti, pengajuan penangguhan penahanan adalah hak tersangka.
“Nanti akan kami pelajari jika sudah diajukan. Pertimbangannya bagaimana nanti dan alasannnya apa," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto.
Romy menyatakan, sebelum ditahan, penyidik telah memeriksa kesehatan tersangka melalui dokter yang telah disiapkan. Dari pemeriksaan, secara fisik tersangka sehat dan layak ditahan. “Sudah kami periksa sebelum ditahan. Fisiknya tidak ada masalah dan sehat-sehat saja,” imbuh Romy.
Direktur PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) Lam Cong Sam ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pria asal Tiongkok itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir di Desa Bedes, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)