Dari pantauan Metrotv, sidang berlangsung di dua ruang yaitu Cakra dan Chandra, Kamis 24 Maret. Salah satu berkas yang dihadirkan dalam sidang yaitu tindak pidana pencucian uang dari kasus pertambangan ilegal di Desa Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Empat karyawan bank dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam tindak pidana tersebut. Mereka berasal dari BRI, BCA, Mandiri, dan BNI.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keterangan para saksi menyebutkan Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono memiliki rekening di empat bank tersebut. Hariono merupakan satu dari 33 terdakwa dalam kasus tersebut.
Sementara untuk berkas perkara penganiayaan, sidang menghadirkan dua saksi. Keduanya yaitu dua dokter yang melakukan visum pada aktivis antitambang yang dianiaya di Desa Selok Awar-Awar, Salim Kancil dan Tosan.
Sedangkan berkas perkara tambang ilegal menghadirkan sembilan saksi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)