Kasubag Tata Usaha BPN Pamekasan, Susilo Wibowo, membenarkan pada 2001 lalu terdapat petugas bernama Ainur Rasyid dan menjabat sebagai Kasi Pengukuran BPN. “Dulu Ainur Rasyid memang pernah bertugas di BPN Pamekasan, namun yang bersangkutan sudah pensiun setelah sempat dimutasi ke BPN Bangkalan,” kata Susilo, Jumat (2/10/2015).
(Baca: Petugas BPN Diduga Terlibat Sengketa Hutan Mangrove di Pamekasan)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, BPN mengaku tidak tahu jika ada dugaan pelanggaran atau penyimpangan prosedur yang dilakukan Ainur. “Pengukuran kan ada prosedurnya. Seperti, harus ada surat keterangan dari kepala desa dan camat yang menerangkan tanah itu milik negara, bersengketa atau tidak," kata Susilo.
Ditemui terpisah, Nurul Widiastuti, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pamekasan menjelaskan, klaim kepemilikan pribadi atas lahan yang berfungsi sebagai hutan mangrove, menyalahi aturan.
“Jangankan dimiliki, ditebang saja pohon mangrovenya sudah salah. Hutan mangrove kan dilindungi negara dan diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terpencil,” kata Nurul.
Pihaknya berharap kasus sengketa tanah atas lahan hutan mangrove seluas 12 hektare tersebut dapat segera terselesaikan. Terpenting, penebangan terhadap pohon mangrove tak dilakukan alias harus dibatalkan.
(Baca: 12 Hektare Tanah Negara Diklaim Milik Pribadi)
Sebanyak 12 hektare tanah negara di sepanjang pesisir Pantai Branta diklaim warga sebagai milik pribadi. DPRD setempat menelusuri kepemilikan tanah tersebut.
"Tanah negara yang diklaim sebagai milik pribadi warga ini di lahan hutan mangrove di pesisir pantai Desa Branta, Kecamatan Tlanakan," kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail di Pamekasan, Kamis, 1 Oktober, seperti dilansir Antara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)