Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu, Maulidiono, mengatakan saat ini sosialisasi sudah dilangsungkan di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Untuk masyarakat rencananya melalui RT/RW dan PKK. Tidak sedikit warga yang sudah menanyakan prosedur dan syarat membuat KIA.
"Sudah disiapkan semuanya mulai alat, tim administrasi, dan sosialisasinya. Adanya Permendagri semakin menguatkan program ini," katanya kepada Metrotvnews.com, Selasa (23/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kendati nantinya ada anggaran dari pemerintah pusat, pihaknya tetap akan menggunakan anggaran tersebut. "Bisa saja nanti alat dan blanko disediakan pusat. Daerah fokus sosialisasi, perangkat SDM, dan lainnya. Ke depan kan pasti ada tambahan jumlah anak," kata dia.
Dispendukcapil akan menggandeng Dinas Pendidikan dalam proses pendataan. Terutama siswa TK sampai SMA sederajat. Sehingga nantinya proses perekaman lebih cepat dan akhir tahun sudah selesai. "Saat ini kami tunggu petunjuk pusat, tetapi proses pengadaan alat rekam sudah diajukan," tandasnya.
Kemendagri memprogramkan KIA pada 2016. Aturan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Dalam Permendagri itu disebut seluruh anak di Indonesia wajib memiliki identitas berupa KIA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
