Kepala Dinas Penerangan Armatim Letnan Kolonen Laut Maman Sulaeman mengatakan kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap pada posisi 04 08 25 U – 118 04 10 T dengan nama kapal TW 3550/6/F dengan nahkoda Wong Min Hou bersama lima orang ABK warga negara Indonesia (WNI) yang sedang melaksanakan aktivitas perikanan (menarik jaring) di wilayah perairan Ambalat.
Penangkapan kapal ikan tersebut dipimpin langsung oleh Danguspurlatim Laksma I N.G. Ariawan selaku Dansatgasla Operasi Perisai Sakti.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kapal ikan tersebut menangkap ikan di wilayah NKRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Maman, dalam keterangan pers yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (8/7/2015).
Maman menegaskan kapal tersebut telah melanggar pasal 27 (ayat 2) dan pasal 93 (ayat 2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)