La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Antara/Reno Esnir
La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Antara/Reno Esnir (Amaluddin)

Kuasa Hukum Tantang Kejati Buktikan La Nyalla Bersalah

kasus la nyalla mattalitti
Amaluddin • 25 Mei 2016 12:31
medcom.id, Surabaya: Kasus dugaan penyelewengan dana hibah ke Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Matalitti, terus bergulir. Kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, menantang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membuktikan dugaan tersebut.
 
"Kami tantang Kejati membuktikan kasus ini jika La Nyalla dianggap bersalah," tegas Sumarso, saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).
 
Sumarso optimistis kliennya tak bersalah dalam kasus ini. Hal itu dibuktikan dengan kemenangan La Nyalla untuk ketiga kalinya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Apa maunya Kejati, kami siap. Sekarang kami siap mengikuti aturan mainnya. Pokoknya kami siap," jelasnya.
 
Ia meminta Kejati tak sekadar mengumbar status tersangka ke publik. Kejati harus mampu membuktikan jika La Nyalla memang bersalah dalam kasus tersebut.
 
"Kejati jangan asal ngomong, buktikan kalau memang La Nyalla bersalah. Jangan kayak burung Beo, yang hanya bisa bersuara tapi tak bisa membuktikannya. Ingat, Kejati adalah penegak hukum negara, kami tantang Kejati membuktikan kasus ini," katanya.
 
Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim dan kasus pencucian uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejati dan dikabarkan berada di Singapura. 
 
Praperadilan pertama dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian Kejati menerbitkan sprindik baru dan dilanjutkan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim. Tak lama setelah gugatan dikabulkan, kejati menerbitkan sprindik lagi dan gugatan itu kembali dikabulkan kemarin Senin, 23 Mei, untuk yang ketiga kalinya.
 
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim, Mangapul Girsang. Dia mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum, karena dianggap tidak cukup bukti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif