Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Baskoro Dwi Prabowo mengatakan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) mendatangi kediaman Tjan di Jalan Argo Nuri Utara I/22, Argo Kencana RT52/RW01, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, 10 Maret.
Setelah diinterogasi oleh petugas, Tjan mengaku sudah lebih dari lima tahun tinggal di Indonesia sejak masa izin tinggalnya habis per 10 Februari 2011.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Han Tjan tinggal dengan seorang perempuan, Etik Sri Lestari. Etik mengaku istrinya. Tetapi petugas menduga mereka tinggal tanpa ikatan perkawinan. Rumahnya milik Tjan, tapi atas nama istrinya," kata dia, Senim (18/4/2016).
Sesuai ketentuan Pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
"Tjan pernah berkebangsaan Indonesia saat usia 13 tahun, lalu diadopsi pasangan Belanda dan jadi warga Belanda," kata dia.
Mantan Konsul Muda di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong itu menyebut tahun 2016, Imigrasi Malang sudah memulangkan tiga WNA. Tahun 2015 ada 34 orang asing dideportasi. Kebanyakan warga berkebangsaan Cina dan Taiwan.
Sementara, istri Keng Han Tjan, Etik Sri Lestari mendapatkan sanksi hukum. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen karena melanggar ketentuan Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian. Dia didakwa sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan pada orang asing yang telah habis masa izin tinggalnya.
Etik bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta. Namun, hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menganggap perbuatan Etik sebagai pelanggaran tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan tiga hari dan denda Rp10 juta.
"Langkah ini supaya ada efek jera. Agar masyarakat tidak melakukan hal sama," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)