Sidang perdana jaksa penerima suap di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo, MTVN - Hadi
Sidang perdana jaksa penerima suap di Pengadilan Tipikor Juanda Sidoarjo, MTVN - Hadi (Syaikhul Hadi)

Jaksa yang Dibekuk Saber Pungli Disidang Hari Ini

sidang korupsi
Syaikhul Hadi • 20 Desember 2016 18:31
medcom.id, Sidoarjo: Jaksa Achmad Fauzi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda di Surabaya, Jawa Timur. Fauzi menjadi terdakwa setelah tim Satuan Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat ia menerima suap senilai Rp1,5 miliar.
 
Sidang berlangsung pada Selasa siang 20 Desember. Agenda sidang yaitu mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
 
JPU Jolvis Sambong membacakan dakwaan yang menyebutkan Fauzi menerima suap Rp1,5 miliar dari pihak bernama Abdul Manaf. Abdul Manaf merupakan saksi kasus dugaan korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Sumenep Tahun 2014-2015. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Abdul Manaf terancam menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga Abdul Manaf diduga memberi suap agar Fauzi tak menaikkan statusnya menjadi tersangka.
 
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Fauzi melanggar pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
 
Jaksa Jolvis Sambong menceritakan kasus bermula dari korupsi penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep periode 2014-2015. Penyidik kejaksaan menahan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Wahyu Sudjoko dan Kepala Desa Kalimook Kabupaten Sumenep, Murhaimin.
 
"Kedua tersangka tersebut mengubah tanah kas Desa Kalimook menjadi tanah hak milik warga," ujar Jolvis di persidangan. 
 
Adapun modus yang dipakai, mereka meminjam 14 KTP warga dan mengubah status tanah kas desa ke pemilikan 14 warga tersebut. Tanah kas desa yang berubah menjadi hak milik tersebut selanjutnya dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik tanah. 
 
Sementara, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Khusnul Manaf menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. "Terdakwa kan sudah ditahan jadi tidak perlu eksepsi agar sidang cepat selesai," kata kuasa hukum terdakwa, Khusnul Manaf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif