"Alasannya, ada beberapa pihak yang melakukan pelanggaran penambangan," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Dewi J Putriatmi, di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (30/9/2015).
Salah satu oknum yang diduga menyalahi aturan itu adalah Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariyono. Polres Lumajang pun telah menetapkan Hariyono sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan izin penambangan liar di Desa Selok Awar-awar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
(Baca: https://www.medcom.id/jatim/berita/175264-kades-selok-awar-awar-jadi-tersangka-terkait-penambangan-di-lumajang)
Dewi menegaskan, penambangan itu tak memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tidak memenuhi ketentuan AMDAL, reklamasi, pajak, dan tidak melaksanakan susunan rencana.
"Nah, penambangan itu juga tidak mengajukan izin ke Pemprov Jatim. Maka itu, kami akan evaluasi dulu," jelasnya.
Penambangan ilegal itu diperkirakan mulai beroperasi sejak Januari 2014. Sedianya, kata Dewi, PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS) memiliki izin resmi menambang di desa tersebut sejak 2012 hingga 2022.
Namun, IMMS tak melakukan penambangan sejak Januari 2014. Alasannya, pemerintah melarang mengekspor pasir besi dalam bentuk bahan mentah.
"Jadi ada pihak yang melakukan penambangan di atas lahan PT IMMS dan menyalahi mekanisme penambangan," kata Dewi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)