"Program ini akan mulai diberlakukan tahun 2016 di 50 kabupaten/kota di Indonesia," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/10/2015).
Arif menjelaskan, KIA ini memiliki fungsi sama seperti KTP. Agar anak-anak Indonesia bisa mandiri dalam segala hal seperti membuka rekening, mengurus pasport, dan lain-lain.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sebab selama ini anak-anak di Indonesia selalu bergantung sama orangtua. Nah, dengan adanya KIA ini, anak-anak bisa mandiri. Misalnya ingin buka rekening bank, anak-anak tidak perlu bawa kartu keluarga (KK)," kata dia.
Selain itu, kata Arif, KIA ini juga untuk mempermudah pendataan kependudukan. Baik anak-anak hasil dari nikah siri atau hasil pernikahan beda negara.
"Kedepannya, anak-anak kelahiran Indonesia akan mendapat haknya. Tidak peduli dari hasil nikah siri atau pernikahan beda negara. Karena dalam kartu tersebut hanya tercantum nama anak, nama orang tua, nomer KK, dan alamat," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
